Select Menu

Ads

Copyright Tajirwannabe.tk 2016. Powered by Blogger.

Wirausaha

Hobi

Circle Gallery

Indonesiana

Islami

Family Time

Video

» » Pemerintah Diminta Urus Pendidikan Agama Bukan Penghapusan Kolom Agama di KTP


Jakarta – Kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi bagian dari identitas seseorang, sehingga sama pentingnya dengan pencantuman jenis kelamin.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Amalia Hanifa seperti dilansir dari laman Parlementaria dan dikutip oleh rmol.co, Selasa (11/11).

“Kolom agama dalam KTP sebagai identitas diri seseorang, sehingga hal itu wajib ada di dalam KTP yang notabene sebagai kartu identitas diri warga negara. Selain itu, selama ini tidak ada pihak yang meributkan tentang kolom agama, jadi tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri untuk menghapus atau menghilangkan kolom agama di KTP,” jelas Ledia.

Tidak hanya itu, menurut politisi dari Fraksi PKS ini jika ingin mengubah kolom di dalam KTP, artinya juga harus mengubah Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya. Karena KTP yang ada merupakan hasil dari diskusi atau persetujuan dengan DPR yang kemudian dimasukan dalam peraturan yang ada.

“Ada banyak hal yang lebih penting, lebih mendasar dan lebih substansif yang harus dikerjakan dibanding wacana penghapusan kolom agama di KTP. Sebut saja, pendidikan agama yang harus diperbaiki atau ditingkatkan kualitasnya, pendirian tempat ibadah yang harus diperbanyak, dan lain sebagainya. Semoga saja wacana tersebut bukan untuk mengalihkan isu lain yang sebenarnya lebih penting,” pungkas Ledia.

Seperti diketahui, kebijakan kontroversial Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilahkan warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), memicu kritik sejumlah pihak.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuaidi menentang keputusan itu. Ia menyatakan Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Jika nantinya benar dilakukan, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Yang harus diperhatikan oleh pemerintah, semua Undang Undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Andi Senin (10/11).

Lebih jauh Andi mengungkapkan, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya pemerintah menolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply